PolitikSosial

Warga Semarang Optimistis Layanan Balik Nama Sertipikat Tuntas 10 Hari

×

Warga Semarang Optimistis Layanan Balik Nama Sertipikat Tuntas 10 Hari

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus proses balik nama sertipikat tanah.

Layanan tersebut dirancang melalui rangkaian proses yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan (Kantah). Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, sedangkan proses di Kantah paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.

Uji coba layanan ini akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama atau pilot project dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan selanjutnya diperluas secara bertahap.

Menjelang penerapan layanan tersebut, sejumlah masyarakat yang memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.

Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya, proses balik nama sertipikat di Kantah Kota Semarang selama ini relatif cepat apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini sedang mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang.

Menurutnya, kecepatan pelayanan memang penting, tetapi kepastian waktu penyelesaian juga menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya target waktu yang jelas, pemohon dapat memperkirakan kapan dokumen pertanahan yang diurus dapat selesai.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Melalui Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berharap proses pelayanan pertanahan menjadi semakin cepat, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern dan profesional.

(SG/YZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *