MEDAN — Seorang residivis yang diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian dan penggelapan di berbagai wilayah Sumatera Utara akhirnya tumbang di tangan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Pria bernama M Arif Matondang (30), warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, itu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Medan Baru.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengakui telah beraksi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ujar AKBP Adrian kepada wartawan, Senin (1/9/2026).
Menurutnya, puluhan TKP yang diakui pelaku tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.
“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” tegasnya.
Bermula dari Scoopy Korban Kecelakaan
Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.
Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban terjatuh dan mendapat pertolongan warga sebelum kemudian dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk menjalani perawatan.
Sepeda motor korban saat itu ditinggalkan atau dititipkan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Arif diduga datang kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor tersebut dengan dalih mendapat perintah untuk mengambil kendaraan.
Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian diduga dijual seharga Rp6,2 juta.
Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, membeli pakaian, menyewa hotel dan membayar jasa pekerja seks komersial.
Mengaku Curi 25 Sepeda Motor
Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku telah mengambil sedikitnya 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Modusnya beragam. Namun, sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan, kemudian membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut.
Di Kota Medan, pelaku disebut mengaku menyasar sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.
Sejumlah jenis kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X hingga Yamaha Vega.
Aksi serupa juga diakui terjadi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.
“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.
Harga kendaraan hasil kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, bervariasi mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.
Tak Hanya Motor, 17 Handphone Ikut Diakui Dicuri
Tak hanya kendaraan roda dua, polisi juga menemukan pengakuan pelaku terkait dugaan pencurian 17 unit handphone.
Sebagian besar handphone diduga diperoleh dengan modus meminjam milik korban menggunakan berbagai alasan, mulai dari bermain judi online hingga mengisi saldo dan keperluan lainnya.
Ada pula handphone yang disebut diambil ketika pemiliknya sedang tidur.
Di Kota Medan, pelaku mengaku mengambil sejumlah handphone dengan merek Vivo, Oppo dan Samsung.
Aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam hingga Perdagangan.
Handphone tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.
Residivis Tumbang Saat Pengembangan
M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan kembali keluar pada 2021.
Polisi menangkapnya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui sejumlah perbuatannya.
Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas AKBP Adrian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman serta pencocokan pengakuan pelaku dengan laporan-laporan polisi yang ada untuk memastikan keterlibatannya dalam seluruh dugaan aksi kejahatan di 42 TKP tersebut.


