BerandaBerita UtamaLagi!Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Kelengkapan Pihak Tergugat...

Lagi!Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Kelengkapan Pihak Tergugat Belum Terpenuhi


Medan – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pihak-pihak terkait kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut kembali digelar pada Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para tergugat.

Dalam persidangan, menurut keterangan pihak PT TSI, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut ditarik sebagai pihak tergugat kembali tidak hadir. Kelengkapan dokumen administrasi beracara juga disebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Salah satu dokumen yang masih menjadi perhatian dalam pemeriksaan persidangan antara lain akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan kembali tertundanya proses persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” ujar David.

David mengatakan, pihaknya berharap seluruh pihak yang menjadi tergugat dapat memenuhi ketentuan administrasi dan beracara sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” katanya.

Ia juga meminta Majelis Hakim bersikap tegas apabila kelengkapan berkas para tergugat belum segera dipenuhi, agar proses pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda persidangan dijadwalkan berupa pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.

Berkaitan dengan Dana Rp124,4 Miliar

Gugatan PT TSI tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar yang menurut PT TSI dilakukan berdasarkan 54 lembar cek.

PT TSI menyatakan tanda tangan pada cek-cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara ini juga dikaitkan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan PMH tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.

PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan. Kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan proses serta putusan pengadilan.

Sementara Kuasa Hukum Bank Mandiri Gideon SH mengatakan setelah putusan baru kami kasi jawaban , Jelasnya.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments