Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

19
×

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM  — Proses penanganan kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada sanksi tegas. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua Komisi, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan Kompol DK diduga menggunakan vape berisi zat terlarang. Menanggapi hal itu, Bidpropam Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menyampaikan bahwa sejak awal penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry.

Dalam pemeriksaan, Kompol DK mengakui dirinya merupakan sosok dalam video tersebut. Namun klaim bahwa aktivitas itu bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.

Dalam sidang etik, terungkap bahwa Kompol DK terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta menunjukkan perilaku yang dinilai tidak pantas di ruang publik saat berada di bawah pengaruh zat terlarang. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, Kompol DK dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan tindakan tersebut melanggar kewajiban anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

Selain substansi pelanggaran, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dalam persidangan, di antaranya sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan, riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, serta dampak viral kasus yang dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Berdasarkan hasil sidang, Kompol DK dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta PTDH sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Ferry.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi serta tidak mudah terpengaruh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *