Kasat Narkoba Pimpin Langsung Penangkapan, Dua Pengedar Sabu 100 Gram Dibekuk di Teluk Nibung

TANJUNGBALAI ,TOPINFORMASI.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (17/7) malam.

Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., didampingi Kanit I Satresnarkoba Ipda Firman Simangunsong bersama Tim Opsnal.

AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.

“Saat pelaku berada di lokasi yang telah ditentukan, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Yudi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoi hitam berisi satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 100,62 gram. Barang bukti itu ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka MS.

Saat hendak diamankan, kedua tersangka disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya memprovokasi warga sekitar. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan keduanya.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp380 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku membeli sabu itu seharga Rp23 juta dan berencana menjualnya kepada petugas yang menyamar seharga Rp27 juta. Namun, transaksi tersebut berhasil kami gagalkan,” kata AKP Yudi.

BACA JUGA  Audiensi Panitia Munas Toga Pandiangan Se-Dunia 2026 Bersama Kapolres Pematangsiantar Berlangsung Penuh Kekeluargaan dan Khidmat

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

AKP Yudi menegaskan Polres Tanjungbalai berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER