Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Sebarkan artikel ini
BATU BARA, TOPINFORMASI .com— Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara membongkar dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (29) dan menyita ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram.
MF diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua pria berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya diketahui membawa tas sandang berwarna hitam.
Ketika hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankannya di depan pintu rumah.
Setelah tas diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin. Di dalam kemasan tersebut ditemukan ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga MF. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil membawa MF beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Selain hampir satu kilogram ketamin, polisi turut mengamankan satu tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
MF kini diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul ketamin serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Barang bukti ketamin juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujar Ferry.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan masing-masing.
Polres Batu Bara menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan di balik peredaran ketamin tersebut, termasuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.