TANJUNGBALAI , TOPINFORMASI.com
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) mengunjungi seorang anak berinisial ARM yang diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Sabtu (25/7).
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena berdampak terhadap tumbuh kembang serta kondisi mental anak sebagai generasi penerus.
“Kasus seperti ini sangat banyak terjadi di Indonesia sehingga menjadi ancaman nasional bagi anak-anak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar ADK.
Ia menyampaikan, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan musuh bersama yang harus dilawan demi melindungi hak-hak anak dan mencegah kerusakan fisik maupun psikis korban.
ADK menyinggung kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Asahan, di mana jumlah korban terus bertambah. Menurutnya, kejadian serupa di Tanjungbalai menjadi perhatian serius karena kedua daerah tersebut memiliki kedekatan emosional baginya.
“Kalau ada masyarakat yang anaknya menjadi korban, jangan takut untuk melapor. Kita harus bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa,” katanya.
Terkait penanganan perkara, ADK meminta penyidik Polres Tanjungbalai mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Ia menegaskan penyidikan harus mampu mengungkap seluruh fakta, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Selain itu, ADK juga berharap proses hukum di tingkat kejaksaan hingga pengadilan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalisme aparat penegak hukum.
Kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, ia meminta agar memberikan perhatian serius terhadap pemulihan korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga menjamin keberlangsungan pendidikan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Benjamin Silaban mengatakan penyidik telah menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, meski yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
Adapun perempuan berinisial AIK yang sebelumnya disebut-sebut diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk tersangka D tetap dilakukan penahanan, sedangkan AIK sementara dikembalikan kepada keluarganya karena statusnya masih sebagai saksi,” ujar Benjamin.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



