Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

10
×

PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM  – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Dedi Kurniawan alias Kompol DK atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” yang digelar di depan Markas Polda Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). Massa aksi menyebut kegiatan serupa juga berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap Kompol DK.

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan.

Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etik dan hukum.

“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Mahdayan menyebut aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

Ia menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menolak banding DK, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap DK.

Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataannya, PW HIMMAH Sumut juga menyoroti dugaan perbuatan asusila yang dilakukan DK di ruang publik kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dugaan tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan dan wibawa institusi Polri.

Mahdayan juga mempertanyakan penjelasan Kabid Humas Polda Sumut yang sebelumnya menyebut video viral tersebut merupakan kejadian lama pada tahun 2025. Berdasarkan penelusuran pihaknya, lokasi angkringan yang tampak dalam video disebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

PW HIMMAH Sumut juga meragukan narasi yang menyebut DK sedang menjalankan tugas penyamaran. Mereka menilai penggunaan vape dalam beberapa video dengan pakaian berbeda menunjukkan perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.

Sebelumnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026) yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujar Ferry Walintukan dalam keterangannya.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan dan perilakunya dalam video viral menjadi salah satu pertimbangan utama dalam sidang etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *