TANJUNGBALAI , TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial CS (31) dan HYS (29) ditangkap karena diduga memperjualbelikan cairan (cartridge) vape yang mengandung zat Etomidate.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., didampingi Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bersama tim Opsnal Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima cartridge vape bermerek Pineapple yang diduga mengandung Etomidate dan dibungkus plastik berwarna kuning. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berwarna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depan rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Mereka mengaku memperoleh cartridge vape dari seorang pria berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp1.500.000 per cartridge. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp1.600.000 per cartridge.
Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



