Jakarta ,TOPINFORMASI.COM- Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui balik nama sertipikat masih kerap membingungkan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan agar masyarakat memahami tahapan, biaya, serta aspek hukum yang terlibat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.
“Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin (20/04/2026).
Ia mengungkapkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah hendak dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Kondisi tersebut sering membuat proses terasa lebih rumit dan biaya menjadi lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Menurutnya, hal mendasar yang perlu dipahami adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegasnya.
Dalam praktiknya, proses balik nama terdiri dari empat tahapan utama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Setiap tahapan memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan.
Biaya yang timbul antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya ini dapat berbeda di setiap daerah.
Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya layanan pertanahan dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan, identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara untuk hibah, dokumen yang diperlukan antara lain akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta bukti pembayaran pajak terkait.
Shamy Ardian mengingatkan bahwa penundaan pengurusan dapat berdampak pada meningkatnya biaya, terutama akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui.
“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.












