LABUHANBATU ,TOPINFORMASI.com
Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali seorang residivis kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan Polres Labuhanbatu.
Tersangka berinisial Zul Fadly alias Wak alias Bagong (37) ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu (18/7).
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka selama 18 hari sejak kabur dari ruang tahanan Polres Labuhanbatu pada Selasa (30/6).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selama menjadi buronan tersangka diduga terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Timsus Satresnarkoba berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, Zul Fadly langsung dibawa ke Markas Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi memastikan tersangka tiba di Mapolres dalam kondisi sehat.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka diduga nekat melarikan diri karena khawatir menghadapi proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya. Ia juga diketahui merupakan residivis dan pernah terlibat dalam kasus serupa.
Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang berupaya melarikan diri dari proses penegakan hukum.



