JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Sudah membeli tanah, membayar lunas, bahkan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), namun nama yang tercantum dalam sertipikat masih atas nama penjual? Kondisi tersebut jangan dianggap sepele.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti setelah proses transaksi jual beli selesai. Pemilik baru harus segera menindaklanjuti dengan proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
Sebab, AJB merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Karena itu, data pemegang hak dalam sertipikat harus diperbarui sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa proses jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua tahapan berbeda yang sama-sama penting.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia Simarmata dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya berhenti setelah AJB selesai dibuat.
“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegasnya.
Nama di Sertipikat Harus Sesuai Pemilik Terkini
Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah agar nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Untuk peralihan hak karena jual beli, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu, Peralihan Hak dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut juga diperkuat dan berkembang melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.
Ketentuan mengenai dokumen serta tata cara pendaftaran Peralihan Hak juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahan-perubahannya.
Hiskia mengingatkan masyarakat untuk memastikan data pertanahan dalam sertipikat benar-benar telah diperbarui.
“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.
ATR/BPN Hadirkan Target Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari
Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Namun, layanan tersebut saat ini masih diterapkan pada Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Saat ini, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari tersedia di 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut ke 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Selanjutnya, penerapan layanan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh Kantor Pertanahan.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.
Jadi, bagi masyarakat yang sudah membeli tanah dan memegang AJB, jangan hanya memastikan transaksi telah selesai. Periksa kembali sertipikat tanah Anda. Jika nama pemegang hak masih atas nama penjual, segera urus pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan.
(GE/JR)


