JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi aturan administratif semata.
RUU tersebut, menurut Wamen Ossy, harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ossy Dermawan saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai lembaga lintas sektor.
Pembahasan juga melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Sejumlah persoalan strategis turut menjadi perhatian, mulai dari kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam rapat itu, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU. Di antaranya menyangkut tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, pemberian tanah kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada proses redistribusi atau pemberian kepastian hukum. Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Ossy menilai, kebijakan Reforma Agraria harus dirancang secara menyeluruh agar masyarakat penerima tanah memiliki kesempatan memanfaatkan aset tersebut secara produktif dan berkelanjutan.
Selain persoalan aset dan akses, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait penyelesaian konflik agraria dalam RUU tersebut. Menurutnya, aturan mengenai mekanisme dan tata kelola penyelesaian konflik perlu dirumuskan secara rinci agar memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Penguatan substansi RUU juga dinilai perlu mencakup aspek kelembagaan. Ossy memandang perlu adanya kejelasan hubungan serta pembagian kewenangan apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Tak hanya itu, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu mendapat pengaturan yang jelas.
Menurut Ossy, kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan menjadi penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor dan berkaitan erat dengan persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.
Karena itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperhatikan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan sejumlah pandangan terkait materi RUU.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik serta penyusunan RUU agar mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan. (MW/FA/Red)


