Hukum & KriminalOpini & Kolom TokohPolitik & Pemerintahan

KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

16
×

KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

Jakarta,(TOPINFORMASI.COM)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Setelah diperiksa selama beberapa jam, KPK akhirnya menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

Sebelumnya, Yaqut tiba di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB. Usai pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal petugas dari lantai dua gedung KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan keselamatan jamaah haji.

“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut ke KPK per 20 Januari 2025, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan tersebut, total harta yang dilaporkan mencapai Rp14,55 miliar yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

Sementara itu, pada sektor alat transportasi dan mesin, Yaqut melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar. Kedua kendaraan tersebut adalah Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.

Dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *