Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sembilan Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Saksi: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Penganiayaan Rolan

16
×

Sembilan Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Saksi: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Penganiayaan Rolan

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Dugaan kuat diputarbalikkannya fakta dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat Sherly (38) dengan saksi korban mantan suaminya, Rolan, kembali menyeruak di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar Kamis sore (4/6/2026), tim penasihat hukum Sherly, yakni Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, menghadirkan kakak kandung terdakwa, Yanty, sebagai saksi meringankan (a de charge).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hisar Sitanggang, tim penasihat hukum meminta agar rekaman CCTV kejadian pada Jumat pagi (5/4/2024) di rumah Lily Kamsu, mantan mertua Sherly, di Perumahan Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, ditampilkan di persidangan.

Meski rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagian memiliki audio dan sebagian lainnya tidak, Yanty secara rinci memaparkan kronologi peristiwa yang menurutnya justru menunjukkan dirinya dan Sherly sebagai korban penganiayaan.

“Tak ada Sherly meremas kacamata Rolan. Di tangga lantai dua menuju lantai satu, saya berada dekat Sherly. Rolan ada di anak tangga bawah. Karena tidak terima anak nomor dua dan tiga dibawa, Rolan mendorong muka Sherly. Hampir jatuh ke belakang. Spontan tangannya terpegang kacamata Rolan dan kacamatanya rusak,” ujar Yanty di persidangan.

Saksi juga membantah adanya luka pada pangkal hidung Rolan sebagaimana ditunjukkan dalam foto alat bukti dari pihak pelapor. Bahkan, majelis hakim sempat meminta Sherly memperlihatkan kukunya dan terlihat tidak dalam kondisi panjang.

Yanty menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencampuri urusan rumah tangga adiknya. Namun sebagai anak sulung dari lima bersaudara, ia merasa khawatir karena Sherly kerap menghubunginya saat terjadi pertengkaran dengan Rolan.

“Sherly sering dimarahi setiap pulang dari kebaktian. Malam sebelum kejadian, Sherly menelepon meminta dijemput. Katanya HP-nya dipecahkan Rolan. Besok paginya saya datang ke rumah mertuanya karena khawatir terjadi sesuatu,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Yanty mengaku mengalami kekerasan fisik bersama Sherly di rumah tersebut. Ia menyebut lampu rumah sempat dimatikan saat keributan terjadi.

“Tangan kiri Sherly yang sedang menggendong anak dipukul dan dicekik Rolan di tangga. Sherly menjerit minta tolong kepada suami saya. Saya juga ditendang dan kaki saya dijepit pintu hingga bengkak,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Yanty mengungkapkan dirinya sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama sembilan hari delapan malam akibat insiden tersebut. Namun ironisnya, ia justru dilaporkan balik oleh Lily Kamsu dan divonis enam bulan penjara.

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan. Tapi malah kami yang dijadikan tersangka,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, kepada awak media, Yanty kembali menyoroti tidak adanya alat bukti visum yang menunjukkan Lily Kamsu mengalami luka serius sebagaimana tuduhan terhadap dirinya.

“Katanya Lily sesak napas karena saya aniaya. Padahal di CCTV dia masih bisa naik turun tangga sambil merekam. Saya sendiri dirawat sembilan hari delapan malam di RS Bhayangkara,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas apabila majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tidak ada bukti Sherly meremas kacamata Rolan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan kakak beradik ini justru korban penganiayaan,” pungkasnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sherly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *