Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertipikat Elektronik bagi Korban Banjir dan Longsor

68
×

Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertipikat Elektronik bagi Korban Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini

SIBOLGA,TOPINFORMASI.COM – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat korban banjir dan longsor dalam rangkaian kegiatan penyerahan kunci rumah hunian tetap (huntap), furnitur, serta Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kota Sibolga, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga dalam membantu masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih aman dan nyaman.

Pada tahap awal, Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyerahkan sebanyak 10 Sertipikat Elektronik secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat huntap. Penyerahan sertipikat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempati warga terdampak bencana.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga, RRI Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang selama ini berperan aktif mendukung program bantuan hunian tetap bagi masyarakat korban banjir dan longsor.

Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga mitra dalam mempercepat proses pemulihan masyarakat pascabencana.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk legalisasi kepemilikan hak atas tanah bagi korban bencana.

“Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Hari ini adalah simbol hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertipikat yang diserahkan memiliki arti penting sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus modal masa depan bagi keluarga penerima manfaat. Namun demikian, sertipikat tersebut tidak dapat dialihkan melalui jual beli, sewa, maupun pemindahan hak dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya bahwa pelayanan yang baik bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tersebut dengan baik demi mendukung kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *