Batu Bara, TOPINFORMASI.COM Keluarga almarhum Fanny Ismail Peranginangin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya permintaan uang oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) kepada almarhum. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Dimas, keluarga dekat almarhum yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Binjai.
Menurut Dimas, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Klarifikasi dilakukan usai pihak keluarga bertemu dengan istri almarhum di kediamannya di Air Batu, Kabupaten Asahan, serta berdasarkan keterangan langsung yang disampaikan Dimas dari Lapas Kelas IIA Binjai.
Dimas menjelaskan, pada 13 April 2026 almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang sebesar Rp1.100.000 kepada istrinya melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, setelah dikonfirmasi, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk kebutuhan pribadi almarhum selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” ujar Dimas.
Selain itu, Dimas juga menerangkan bahwa pada 21 April 2026 almarhum kembali meminta uang sebesar Rp2.200.000. Dana tersebut, menurutnya, dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan seseorang bernama Eka semasa almarhum berada di luar lapas.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.000.000 diberikan kepada Eka, kemudian Rp500.000 ditransfer kembali kepada istri almarhum, sementara sisa Rp700.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi almarhum di dalam lapas.
Dimas menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin.
“Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apa pun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Dimas mengaku telah membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi bermaterai Rp10.000. Surat itu berisi penegasan bahwa tuduhan terhadap pihak pengelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tidak benar, sekaligus menjelaskan secara rinci penggunaan uang yang diminta almarhum.
“Surat pernyataan ini dibuat agar tidak ada lagi informasi yang salah beredar dan untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait perkara ini,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Dimas juga memastikan bahwa selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, almarhum Fanny Ismail Peranginangin dalam kondisi baik dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti isu yang sempat beredar.
“Sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sangat ketat. Ada pos pengamanan di setiap blok yang ditempati petugas, sehingga ruang untuk melakukan tindakan seperti pemukulan sangat kecil atau bahkan tidak mungkin terjadi,” jelas Dimas.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan menghentikan penyebaran kabar yang tidak sesuai fakta terkait almarhum Fanny Ismail Peranginangin. (AVID/rel)












