Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Tersangka Pengerusakan Tanaman Juga Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

11
×

Tersangka Pengerusakan Tanaman Juga Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Statemen Anak Tersangka di Akun akmh_vaarent Disebut Penuh Kebohongan

MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Tak sampai sebulan merasakan keadilan atas kasus pengerusakan tanaman miliknya, Usten Saragih (64), warga Jalan Jermal XIII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kembali dibuat terkejut dengan pernyataan anak dari tersangka Nurbekka Br Siburian melalui akun media sosial akmh_vaarent.

Dalam unggahan tersebut, pria yang mengaku bernama Hotman Tambunan menyebut ibunya dipenjara oleh Polsek Medan Tembung karena dituduh merusak tanaman pisang milik Usten Saragih yang menurutnya berada di atas tanah milik keluarga mereka sendiri. Ia juga menyebut adik laki-lakinya ikut dijadikan tersangka dalam laporan yang sama serta mengklaim tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayah mereka.

Menanggapi hal itu, Usten Saragih akhirnya angkat bicara kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Menurut Usten, Nurbekka Br Siburian telah dilaporkan sejak satu tahun lalu atas dugaan pengerusakan 80 batang tanaman pisang miliknya yang ditanam di atas lahan yang diklaim sah miliknya.

“Selama ini saya cukup bersabar atas perbuatannya yang merasa memiliki tanah tersebut hingga membangun bangunan di lahan saya. Kalau dia merasa memiliki bukti surat tanah, silakan dibuktikan, karena hingga kini tersangka tidak bisa membuktikannya. Dijadikannya Nurbekka Br Siburian sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung cukup beralasan karena sampai sekarang dia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sedangkan saya memiliki SK Camat atas tanah tersebut. Jadi jangan membuat statemen penuh kebohongan,” ungkap Usten.

Ia juga menegaskan memiliki bukti video terkait aksi pengerusakan tanaman miliknya. Dalam video tersebut, kata Usten, terlihat anak laki-laki Nurbekka Br Siburian turut melakukan pengerusakan tanaman jagung miliknya.

“Kalau memang tidak bersalah, ya taati panggilan Polsek Medan Tembung. Dulunya tersangka Nurbekka Br Siburian juga begitu, dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak hadir, makanya diterbitkan surat perintah membawa. Saya rasa Polsek Medan Tembung sudah menjalankan SOP dengan baik dan saya sangat mengapresiasinya,” tuturnya.

Usten juga menyampaikan bahwa selain kasus pengerusakan tanaman, Nurbekka Br Siburian turut dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat tanah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 September 2025 dengan pelapor Elfiadi Surya.

“Seharusnya sampaikan kebenarannya, bukan kebohongan, seakan-akan merasa dizalimi dan mencoba menggiring opini bahwa Polsek Medan Tembung salah dalam melakukan penahanan terhadap Nurbekka Br Siburian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Usten Saragih mengaku lega setelah perjuangannya selama lebih dari satu tahun mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya salah satu pelaku pengerusakan 80 batang pohon pisang miliknya.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.

Peristiwa pengerusakan itu terjadi di lahan milik Usten yang berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, 80 batang pohon pisang miliknya diduga dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama anak laki-lakinya pada Senin, 13 Januari 2025.

“Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam (20/5/2026), salah satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dihadiri. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ujar Usten dengan haru.

Ia berharap aparat kepolisian juga dapat segera menangkap satu pelaku lainnya yang disebut telah melarikan diri ke luar kota.

“Saya berharap satu pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya anak laki-laki dari Nurbekka itu sudah lari ke luar kota. Dan pelaku juga telah kami laporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang diklaimnya,” tutup Usten.

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *