KabarLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

HGB Rumah Tinggal Bisa Ditingkatkan Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah dan Biaya Terjangkau

15
×

HGB Rumah Tinggal Bisa Ditingkatkan Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah dan Biaya Terjangkau

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TOPINFORMASI.COM  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal.

Melalui layanan perubahan hak tersebut, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tanah dan bangunan yang dimiliki. Selain itu, dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang sederhana dan mudah diakses masyarakat. Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain prosedur yang mudah, biaya layanan perubahan hak juga dinilai sangat terjangkau. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak tersebut sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.

Menurutnya, peningkatan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman dan perlindungan lebih tinggi terhadap aset keluarga dalam jangka panjang. Dengan status SHM, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak atas tanah.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi atrbpn.go.id⁠� atau layanan PPID di ppid.atrbpn.go.id⁠�.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *